Ujian Akhir Semester
Psikologi Lingkungan
Aditya Pratama 24310410045
Menjelang penghujung tahun 2025, Indonesia terutama provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor telah memaksa banyak penduduk kehilangan hunian. Mereka kini terpaksa tinggal di tempat penampungan dengan fasilitas yang sangat terbatas. Akan tetapi, di tengah upaya rehabilitasi ini, muncul tantangan lingkungan yang cukup serius di area pengungsian, yaitu akumulasi sampah yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan standar sanitasi.
Perilaku masyarakat terkait pengelolaan limbah tidak dapat dipisahkan dari
pengaruh kerangka peraturan dan sistem penanganan limbah yang ada. UU Nomor 18
Tahun 2008 menekan bahwa kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
memastikan pengelolaan limbah berjalan efektif, sementara warga negara hanya
perlu melakukan pembayaran kepada otoritas yang ditunjuk. Ketentuan hukum ini
secara tersirat menciptakan pemahaman bahwa tanggung jawab penanganan limbah
sepenuhnya berada pada pemerintah. Konsekuensinya, masyarakat cenderung
mengembangkan ketergantungan dan menunjukkan minimnya proaktivitas dalam
mengelola limbah secara independen, termasuk dalam kondisi kritis seperti
pengungsian.
Menurut Paul A. Bell dan rekan-rekannya (Bell et al., 2001) Perilaku
masyarakat dapat diuraikan dengan menggunakan kerangka kerja persepsi yang mengemukakan
bahwa interaksi manusia dengan lingkungan merupakan hasil dari serangkaian fase
yaitu :
- Fase stimulus
lingkungan, yang dalam konteks ini merujuk pada keberadaan fisik tumpukan
sampah di lokasi pengungsian.
- Fase persepsi,
di mana individu yang mengungsi menganggap persoalan sampah tidak sepenting
prioritas lain seperti penyediaan makanan, keamanan, dan kebutuhan kesehatan
darurat.
- Fase evaluasi kognitif, yang mencakup keyakinan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan sampah berada pada otoritas pemerintah atau personel kebersihan. Fase akhir adalah respons perilaku, yang termanifestasi dalam bentuk kelalaian terhadap penumpukan sampah dan praktik pembuangan sampah yang tidak teratur.
Akumulasi limbah di lokasi pengungsian tidak hanya memengaruhi kesehatan
fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis. Lingkungan yang tidak bersih
dapat berfungsi sebagai pemicu stres lingkungan, yang berujung pada peningkatan
rasa tidak nyaman, kelelahan mental, dan tekanan psikologis di kalangan
pengungsi. Kehidupan dalam kondisi wajar saja telah sarat dengan tantangan,
terlebih lagi ketika harus beradaptasi di tempat pengungsian dengan kondisi
sanitasi yang buruk.
Kesimpulan, bahwa pengelolaan sampah di lokasi pengungsian memerlukan
metode yang terstruktur dan juga mempertimbangkan aspek psikologis. Pemerintah
memegang peranan penting dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan
sampah, namun partisipasi masyarakat juga krusial melalui penyuluhan singkat
dan keterlibatan aktif dalam menjaga kebersihan area pengungsian. Melalui
perubahan pandangan dan peningkatan kesadaran akan tanggung jawab kolektif,
diharapkan kebiasaan masyarakat terkait sampah akan menjadi lebih adaptif dan berkontribusi
pada terciptanya lingkungan pengungsian yang higienis dan layak huni.
Daftar pustaka:
Bell, P.A., Greene, T.C., Fisher, J.D.
& Baum, A. (2001). Environmental psychology. 5th Ed. Harcourt
College Publishers.
Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib,
A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal
Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.
https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.







0 komentar:
Posting Komentar