Sabtu, 10 Januari 2026

UJIAN AKHIR PSIKOLOGI LINGKUNGAN KELAS SP & SJ (ADITYA PRATAMA 24310410045)

Ujian Akhir Semester 

Psikologi Lingkungan 

Aditya Pratama 24310410045


Menjelang penghujung tahun 2025, Indonesia terutama provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor telah memaksa banyak penduduk kehilangan hunian. Mereka kini terpaksa tinggal di tempat penampungan dengan fasilitas yang sangat terbatas. Akan tetapi, di tengah upaya rehabilitasi ini, muncul tantangan lingkungan yang cukup serius di area pengungsian, yaitu akumulasi sampah yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan standar sanitasi.


Dalam konteks pengungsian, prioritas utama masyarakat adalah pemenuhan kebutuhan esensial, meliputi pangan, sandang, layanan medis, pasokan air bersih, serta perlindungan dari risiko banjir dan tanah longsor lanjutan. Salah satu elemen kesehatan yang kerap kali tidak mendapatkan perhatian memadai adalah manajemen limbah. Timbunan sampah domestik dan residu dari paket bantuan mengumpul serta tersebar di kawasan tempat pengungsian. Keadaan ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, namun juga berisiko memicu beragam penyakit. Kebiasaan membuang sampah sembarangan ini tidak hanya muncul saat menjalani kehidupan di pengungsian, tetapi juga telah terbentuk sebelum peristiwa bencana terjadi.


Perilaku masyarakat terkait pengelolaan limbah tidak dapat dipisahkan dari pengaruh kerangka peraturan dan sistem penanganan limbah yang ada. UU Nomor 18 Tahun 2008 menekan bahwa kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan efektif, sementara warga negara hanya perlu melakukan pembayaran kepada otoritas yang ditunjuk. Ketentuan hukum ini secara tersirat menciptakan pemahaman bahwa tanggung jawab penanganan limbah sepenuhnya berada pada pemerintah. Konsekuensinya, masyarakat cenderung mengembangkan ketergantungan dan menunjukkan minimnya proaktivitas dalam mengelola limbah secara independen, termasuk dalam kondisi kritis seperti pengungsian.


Menurut Paul A. Bell dan rekan-rekannya (Bell et al., 2001) Perilaku masyarakat dapat diuraikan dengan menggunakan kerangka kerja persepsi yang mengemukakan bahwa interaksi manusia dengan lingkungan merupakan hasil dari serangkaian fase yaitu :

  1. Fase stimulus lingkungan, yang dalam konteks ini merujuk pada keberadaan fisik tumpukan sampah di lokasi pengungsian.
  2. Fase persepsi, di mana individu yang mengungsi menganggap persoalan sampah tidak sepenting prioritas lain seperti penyediaan makanan, keamanan, dan kebutuhan kesehatan darurat.
  3. Fase evaluasi kognitif, yang mencakup keyakinan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan sampah berada pada otoritas pemerintah atau personel kebersihan. Fase akhir adalah respons perilaku, yang termanifestasi dalam bentuk kelalaian terhadap penumpukan sampah dan praktik pembuangan sampah yang tidak teratur.


Sarwono (1995) mengemukakan bahwa pengamatan terhadap lingkungan sangat dipengaruhi oleh pengalaman yang telah lalu dan rutinitas individu. Pada situasi krisis, individu cenderung untuk mempertahankan mode tindakan yang sudah terbiasa. Pendapat ini selaras dengan temuan Patimah et al. (2024) yang menguraikan bahwa persepsi masyarakat terhadap lingkungan sangat berkontribusi pada sikap dan tindakan mereka dalam menghadapi kondisi lingkungan, termasuk saat terjadi bencana. Apabila persepsi mengenai tanggung jawab lingkungan rendah, maka perilaku untuk memelihara kebersihan juga akan berkurang.


Akumulasi limbah di lokasi pengungsian tidak hanya memengaruhi kesehatan fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis. Lingkungan yang tidak bersih dapat berfungsi sebagai pemicu stres lingkungan, yang berujung pada peningkatan rasa tidak nyaman, kelelahan mental, dan tekanan psikologis di kalangan pengungsi. Kehidupan dalam kondisi wajar saja telah sarat dengan tantangan, terlebih lagi ketika harus beradaptasi di tempat pengungsian dengan kondisi sanitasi yang buruk.


Kesimpulan, bahwa pengelolaan sampah di lokasi pengungsian memerlukan metode yang terstruktur dan juga mempertimbangkan aspek psikologis. Pemerintah memegang peranan penting dalam menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, namun partisipasi masyarakat juga krusial melalui penyuluhan singkat dan keterlibatan aktif dalam menjaga kebersihan area pengungsian. Melalui perubahan pandangan dan peningkatan kesadaran akan tanggung jawab kolektif, diharapkan kebiasaan masyarakat terkait sampah akan menjadi lebih adaptif dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan pengungsian yang higienis dan layak huni.


Daftar pustaka:

Bell, P.A., Greene, T.C., Fisher, J.D. & Baum, A. (2001). Environmental psychology. 5th Ed. Harcourt College Publishers.

Patimah, A.S., Shinta, A. & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi. 20(1), Maret, 23-29.

https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi lingkungan. Jakarta: Grasindo & Program Pascasarjana Prodi Psikologi UI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

0 komentar:

Posting Komentar