Ahmad Fawwaz
25310420005
UAS
Psikologi Lingkungan
Dr. A. Shinta, M. A.,
Ketika bencana besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025, masyarakat di daerah tersebut harus menghadapi kenyataan pahit: rumah hancur, akses terhadap kebutuhan dasar terbatas, dan kehidupan sehari-hari berubah drastis. Dalam kondisi pengungsian, fokus utama tentu saja adalah bertahan hidup. Orang-orang lebih memikirkan bagaimana mendapatkan makanan, air bersih, pakaian, layanan kesehatan, serta perlindungan dari banjir dan longsor. Namun, di tengah hiruk pikuk kebutuhan mendesak itu, ada satu masalah yang sering terabaikan tetapi sebenarnya sangat penting, yaitu sampah.
Sampah di pengungsian menumpuk karena sistem pengelolaan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah tidak berjalan. Petugas kebersihan tidak hadir secara rutin, fasilitas pengangkutan tidak tersedia, dan masyarakat yang terbiasa menyerahkan urusan sampah kepada pemerintah kini harus berhadapan langsung dengan tumpukan kotoran di sekitar mereka. Kondisi ini menimbulkan lingkungan yang kotor, bau, dan berpotensi menjadi sumber penyakit. Jika kita melihatnya melalui kerangka persepsi Paul A. Bell dan kawan-kawan (2001), perilaku masyarakat terhadap sampah di pengungsian dapat dijelaskan dengan alur stimulus, persepsi, evaluasi, respon, dan dampak.
Stimulus pertama yang muncul adalah lingkungan fisik yang penuh sampah. Bau menyengat, pemandangan yang tidak menyenangkan, serta ancaman kesehatan menjadi rangsangan yang nyata. Namun, bagaimana masyarakat memaknai stimulus ini sangat bergantung pada persepsi mereka. Secara kognitif, masyarakat menilai sampah sebagai masalah sekunder. Dalam pikiran mereka, sampah tidak lebih penting dibandingkan makanan atau air bersih. Secara emosional, memang ada rasa tidak nyaman, jijik, bahkan cemas terhadap kemungkinan timbulnya penyakit, tetapi perasaan itu tidak cukup kuat untuk mendorong tindakan nyata. Persepsi ini juga dipengaruhi oleh norma kebiasaan lama. Selama bertahun-tahun, masyarakat terbiasa dimanjakan oleh sistem pengelolaan sampah pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 bahkan menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tugas pemerintah dan masyarakat cukup membayar retribusi. Kebiasaan ini membentuk pola pikir bahwa sampah bukan tanggung jawab pribadi.
Setelah persepsi terbentuk, masyarakat melakukan evaluasi. Mereka menimbang apakah perlu bertindak atau tidak. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mengurus sampah dianggap tidak mendesak. Ada keyakinan bahwa pemerintah atau relawan suatu saat akan turun tangan. Akibatnya, masyarakat tidak merasa perlu mengambil inisiatif kolektif. Respon perilaku yang muncul adalah sikap pasif: sampah dibiarkan menumpuk, warga lebih memilih menjauh dari area kotor daripada membersihkannya, dan mereka bergantung pada pihak luar untuk menyelesaikan masalah.
Respon ini tentu menimbulkan dampak yang nyata. Lingkungan pengungsian menjadi semakin tidak sehat, risiko penyakit meningkat, dan kondisi psikologis masyarakat semakin tertekan. Hidup di pengungsian sudah penuh penderitaan, ditambah lagi dengan lingkungan yang kotor dan tidak nyaman. Stres bertambah, rasa putus asa bisa muncul, dan kualitas hidup menurun drastis.
Jika kita rangkum dengan alur persepsi Bell et al., maka terlihat jelas: stimulus berupa sampah yang menumpuk dipersepsi sebagai masalah kecil, dievaluasi sebagai bukan tanggung jawab pribadi, lalu menghasilkan respon pasif yang berujung pada dampak buruk bagi kesehatan dan kesejahteraan. Kebiasaan lama masyarakat yang terbiasa bergantung pada pemerintah terbawa ke dalam situasi pengungsian. Padahal, kondisi darurat menuntut adaptasi dan partisipasi aktif. Namun, karena persepsi sudah terbentuk sedemikian rupa, perilaku masyarakat tetap pasif.
Kesimpulannya, kebiasaan masyarakat di pengungsian ketika berhadapan dengan sampah yang menumpuk adalah pasif dan bergantung pada pemerintah. Mereka tidak melihat sampah sebagai prioritas, sehingga tidak ada inisiatif untuk mengelola secara mandiri. Analisis psikologi lingkungan menunjukkan bahwa perilaku ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi berakar pada persepsi dan kebiasaan sosial yang sudah lama terbentuk.
Daftar Pustaka
- Bell, P. A., Greene, T. C., Fisher, J. D., & Baum, A. (2001). Environmental Psychology. 5th Edition. Fort Worth: Harcourt College Publishers.
- Patimah, S., Nurhayati, T., & Rahmawati, D. (2024). Psikologi Lingkungan: Teori dan Aplikasi dalam Kehidupan Sehari-hari. Bandung: Alfabeta.
- Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Gramedia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.






0 komentar:
Posting Komentar