Esai UAS
Psikologi Lingkungan
Rafael Jadug Bayu Luhur
24310410055
Kelas Reguler (A)
Dr., Dra. Arundati Shinta M. A.
Musibah yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung tahun 2025 mengguncang seluruh warga Indonesia. Berbondong-bondong bantuan datang baik dari pemerintah, negara tetangga, perusahaan, maupun swadaya dari masyarakat. Bantuan yang telah disalurkan oleh pemerintah sebesar 268 miliyar untuk pembangunan, ditambah dengan anggaran APBN 2026 yang menganggarkan 51 triliun untuk pembangunan pada daerah yang terdampak. Dan semua bantuan serta donasi dengan jumlah yang luar biasa tersebut telah disalurkan dan dibelanjakan untuk menunjang kehidupan masyarakat terdampak musibah tersebut.
Masyarakat hidup serba terbatas dan kekurangan di tenda pengungsian, para korban musibah ini tentunya akan mengupayakan kebutuhan dasar/pokok mereka terpenuhi terlebih dahulu. Permasalahannya adalah sampah yang diproduksi dari upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat juga terus meningkat. Sementara kondisi pada daerah terdampak musibah tersebut tidak memungkinkan untuk menampung dan mengolah sampah sebagaimana semestinya. Karena masyarakat terlalu fokus memenuhi kebutuhan pokok masing-masing menyebabkan sampah menjadi terlantar, tidak dipedulikan. Padahal sampah ini menyangkut dari aspek kebersihan dan sanitasi lingkungan sekitar, apabila tidak ditanggapi segera maka akan menjadi masalah berikutnya.
Masyarakat merasa bahwa dirinya tidak berkewajiban untuk mengelola sampah karena masih ada masalah yang lebih penting, yakni mencukupi kebutuhan pokok dirinya. Masyarakat cenderung melempar tanggung jawab mengelola sampah kepada pemerintah daerah, menyebabkan mereka bergantung kepada respon/tanggapan dari pemerintah setempat mengenai sampah. Hal ini senada dengan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, dimana dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah bertanggung jawab untuk mengelola sampah dengan baik. Ditambah pasal 12 menjabarkan bawa masyarakat hanya perlu membayar pada petugas sampah resmi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk kategori sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Selanjutnya dalam bagan persepsi oleh Paul A. Campbell dapat dilihat bahwa individu akan mencapai homeostasis (stabilitas diri) apabila individu tersebut "mempersepsikan" situasi dan kondisi di sekelilingnya berada dalam batas optimal. Sebaliknya, apabila individu tersebut merasa situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya di luar dari batas optimal, maka dirinya akan mengalami stress yang akan memacu terjadinya "coping behavior". Pada kasus kali ini masyarakat terlihat acuh, biasa saja, dan tidak ada keluhan terkait masalah sampah. Sehingga aman untuk dikatakan bahwa masyarakat yang terdampak merasa dalam batas optimal bahkan mencapai homeostasis dalam konteks masalah sampah. Namun, homeostasis ini terjadi bukan secara langsung atau kebetulan. Homeostasis ini tercapai karena masyarakat melakukan coping behavior berupa adaptasi, dimana mereka mencoba menerima dan membiasakan diri dengan lingkungan yang penuh material berserakan dan sampah bertebaran. Karena mereka mengadaptasikan diri dengan kondisi sekitar yang kacau, mereka mempersepsikan ulang apa yang terjadi di sekeliling. Karena adanya persepsi ulang, yang awalannya memandang lingkungan sekitar berasa diluar batas optimal diubah menjadi dalam batas optimal. Hal ini terjadi setelah proses adaptasi, para masyarakat mulai merasa masalah tersebut berada dalam batas optimal. Sehingga mereka mengalami homeostasis, dimana contoh konkrit dari asumsi ini adalah para masyarakat yang terdampak dapat beraktivitas dengan normal; fokus kepada pemenuhan kebutuhan pokok; tidak terlalu mengeluhkan terkait masalah sampah.
Apabila ingin mengatasi masalah sampah yang berserakan dimana-mana tersebut maka perlu adanya tindakan "adjustment". Menurut Campbell, adjustment merupakan upaya individu untuk merubah lingkungan agar dapat menyesuaikan dirinya. Dalam kasus ini sebaik warga memiliki kesadaran dalam diri untuk mau ikut serta dalam mengelola sampah atau limbah yang diproduksi selama menghadapi krisis. Pengelolaan dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan sampah dan memilahnya sesuai dengan kategori/karakteristik materinya. Partisipasi dari pemerintah daerah juga diperlukan, untuk memberikan wadah mengelola sampah yang tidak berdekatan dengan tenda pengungsian warga yang terdampak.
Daftar Pustaka
Bell, P. A., Greene, T. C., Fisher, J. D., & Baum, A. (2001). Environmental psychology (5th ed.). Harcourt College Publishers.
Patimah, A. S., Shinta, A., & Al-Adib, A. (2024). Persepsi terhadap lingkungan. Jurnal Psikologi, 20(1), 23–29. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/psikologi/article/view/1807
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah







.png)
0 komentar:
Posting Komentar