Sabtu, 10 Januari 2026

UAS -PSIKOLOGI LINGKUNGAN




Ujian Akhir Semester 


Dosen Pengampu Dr. Arundati Shinta, M. A

Baiq Muthhiia Syafitri

Kelas A
Fakultas Psikologi 
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Pada akhir 2025, wilayah Indonesia bagian barat seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana alam dahsyat berupa longsor, banjir bandang, serta dampak dari aktivitas penebangan hutan ilegal yang merusak ekosistem. Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp268 miliar untuk upaya pemulihan awal, sementara APBN 2026 menyiapkan anggaran mencapai Rp51 triliun guna membangun kembali infrastruktur di ketiga provinsi tersebut. Kondisi pengungsi yang darurat membuat prioritas utama mereka tertuju pada kebutuhan dasar: pangan, sandang, layanan medis, akses air layak minum, serta perlindungan dari risiko banjir ulang dan longsor. Di tengah itu semua, pengelolaan sampah menjadi salah satu elemen krusial dalam aspek kesehatan yang sering terabaikan.

Di lokasi pengungsian sementara, tumpukan sampah rumah tangga berserakan tanpa pengawasan, mengancam sanitasi dan memicu potensi penyebaran penyakit. Fenomena ini bukan hal baru; bahkan sebelum bencana menerpa, masyarakat sudah terbiasa bergantung pada layanan pemerintah daerah untuk membuang sampah. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintahan daerah menjamin sistem pengelolaan yang ramah lingkungan. Lalu, Pasal 12 memperbolehkan warga hanya membayar jasa petugas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurus sampah rumah tangga. Aturan ini secara tidak langsung membentuk mentalitas pasif, di mana tanggung jawab sampah sepenuhnya diserahkan kepada otoritas publik, baik di masa normal maupun saat krisis pengungsian.

Akibatnya, sampah yang menumpuk kini menjadi bom waktu kesehatan: membusuk di sela-sela tenda, menyumbat saluran air, dan menarik vektor penyakit seperti lalat serta tikus. Hidup sehari-hari sudah penuh derita, apalagi di tengah kondisi darurat yang menuntut ketahanan fisik dan mental. Untuk memahami pola perilaku masyarakat menghadapi masalah ini, kita dapat merujuk bagan persepsi dari Paul A. Bell dkk. dalam karyanya (Environmental Psychology) (Bell et al., 2001), yang juga dikutip oleh Patimah et al. (2024) serta Sarwono (1995). Model ini menguraikan proses kognitif manusia terhadap stimulus lingkungan secara bertahap.

Pertama, tahap deteksi terjadi ketika pengungsi menyadari adanya sampah menumpuk di sekitar tenda mereka bau menyengat, genangan air kotor, atau serangga beterbangan. Kemudian, identifikasi memungkinkan mereka mengenali itu sebagai "sampah rumah tangga" dari sisa makanan dan pakaian bekas. Pengenalan selanjutnya membandingkannya dengan pengalaman masa lalu, di mana dinas kebersihan selalu datang menjemput tanpa mereka repot-repot. Di sinilah pencarian makna berhenti: stimulus sampah dianggap "bukan urusan pribadi" karena persepsi bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh, sesuai undang-undang. Akhirnya, respons perilaku yang muncul justru negatif—membuang sembarangan ke sungai atau pinggir jalan untuk "membersihkan" area tenda sementara, tanpa memikirkan dampak jangka panjang seperti penyumbatan drainase yang memicu banjir susulan.

Kebiasaan ini diperparah oleh faktor situasional pengungsian: stres tinggi, keterbatasan ruang, dan fokus pada survival membuat proses persepsi terpotong. Sarwono (1995) menekankan bahwa norma sosial "pemerintah yang urus" telah terinternalisasi kuat di masyarakat Indonesia, sehingga gotong royong mandiri jarang muncul tanpa dorongan eksternal. Patimah et al. (2024) dalam studi kasus serupa menemukan bahwa perilaku berubah positif hanya setelah edukasi intensif atau insentif komunal, seperti bank sampah darurat. Namun, ketergantungan pada bantuan APBN justru memperkuat siklus pasif ini.

Solusi jangka pendek bisa dimulai dari kampanye sederhana: edukasi cepat tentang pemilahan sampah organik-nonorganik menggunakan tenda pengungsian sebagai pusat, atau melibatkan relawan lokal untuk membangun kesadaran melalui permainan kelompok. Secara struktural, revisi interpretasi UU Sampah diperlukan agar Pasal 12 tidak dijadikan alasan lengah, melainkan dorongan partisipasi aktif warga. Dengan begitu, bagan persepsi Bell dapat dimanfaatkan untuk desain intervensi yang tepat, mengubah stimulus sampah dari ancaman menjadi peluang adaptasi berkelanjutan di tengah bencana. 



0 komentar:

Posting Komentar