Minggu, 11 Januari 2026

ESAI KUNJUNGAN KE TPS RANDU ALAS WASKITA ILHAM PRABOWO

NAMA : WASKITA ILHAM PRABOWO NIM : 24310410032
Pengelolaan Sampah di TPS Randu Alas Tempat Penampungan Sementara (TPS) Randu Alas merupakan salah satu fasilitas penting dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah sekitarnya. TPS ini berfungsi sebagai lokasi penampungan awal sebelum sampah dikirim ke tempat pengolahan akhir. Oleh karena itu, keberadaan TPS Randu Alas sangat berpengaruh terhadap kondisi kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kualitas hidup warga sekitar. Sampah yang dikumpulkan di TPS Randu Alas berasal dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, kegiatan pasar, dan aktivitas masyarakat lainnya. Sampah-sampah tersebut kemudian dipisahkan berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik, seperti sisa makanan dan dedaunan, dapat diolah menjadi pupuk kompos yang berguna untuk keperluan pertanian dan tanaman. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam dipilah untuk didaur ulang atau disalurkan kepada pengepul guna mengurangi jumlah sampah yang dibuang. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sampah di TPS Randu Alas juga memperhatikan aspek kebersihan lingkungan. Pengangkutan sampah secara teratur, penataan tempat penampungan yang baik, serta upaya pengendalian bau menjadi hal penting agar TPS tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan yang terencana, TPS dapat berfungsi secara efektif dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan pengelolaan sampah di TPS Randu Alas. Kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan akan sangat membantu kinerja petugas TPS. Kerja sama antara masyarakat, petugas kebersihan, dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan demikian, TPS Randu Alas dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar