NAMA : FEBRI AYU A. NGORANOKA
NIM : 25310410004
PROGRAM STUDI : PSIKOLOGI
KELAS : A. (REGULER)
MATA KULIAH : PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI
DOSEN PENGAMPU : Dr. Arundati Shinta M.A.
WAKTU PUBLIKASI : 27 JULI 2026 PUKUL 11:26 WIB
Judul Tugas: Analisis Kasus SDM Menggunakan Metode Analitik 5 Tahap (Descriptive, Diagnostic, Predictive, Prescriptive, & Pre-emptive)
Sebagai calon Sarjana Psikologi (S.Psi.) yang mempersiapkan diri berkarir di bidang Human Resource
Development (HRD), kemampuan mengurai dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan melalui
pendekatan analitik yang terstruktur merupakan kompetensi krusial. Dalam studi kasus ini, masalah organisasi yang dipilih untuk dianalisis adalah tindakan oknum penjaga kos yang sering mengintip mahasiswa saat sedang mandi. Masalah ini bukan sekadar tindakan tidak disiplin biasa, melainkan bentuk kejahatan kesusilaan, pelanggaran etika berat, dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan konsumen serta keberlangsungan usaha kos secara menyeluruh.
1. Descriptive Analytics (Apa yang Terjadi?)
Pada tahap deskriptif, fakta-fakta lapangan dikumpulkan secara objektif dan sistematis. Terjadi tindakan
pelanggaran privasi dan pelecehan seksual di mana staf penjaga kos mengintip penghuni kamar kos (mahasiswa) saat sedang menggunakan fasilitas kamar mandi. Informasi ini diperoleh dari laporan langsung korban serta saksi dari penghuni kos lainnya. Kasus ini melibatkan tiga entitas utama dalam dinamika organisasi, yaitu oknum penjaga kos sebagai pelaku atau karyawan, mahasiswa sebagai korban atau konsumen, serta pemilik kos sebagai pihak manajemen atau pemberi kerja.
2. Diagnostic Analytics (Mengapa Hal Ini Terjadi?)
Tahap diagnostik bertujuan untuk mengidentifikasi akar penyebab (root cause) dari munculnya perilaku
menyimpang tersebut. Pertama, terdapat kelalaian pada proses rekrutmen dan seleksi awal (flawed selection) karena pemilik kos tidak melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) atau evaluasi rekam jejak calon karyawan. Kedua, tidak tersedianya kode etik kerja (code of conduct) dan Prosedur Operasional Standar (SOP) tertulis yang mengatur batasan interaksi antara pengelola dan penghuni kos. Ketiga, terdapat faktor kelalaian fasilitas berupa adanya celah atau tata letak ventilasi kamar mandi yang minim pengawasan, ditambah kondisi psikologis pelaku yang mengalami gangguan kontrol diri.
3. Predictive Analytics (Apa Dampaknya Jika Dibiarkan?)
Jika pihak manajemen tidak mengambil tindakan cepat dan tegas, dampak buruk yang diprediksikan dapat melumpuhkan organisasi. Dari aspek reputasi, isu pelecehan ini akan menyebar cepat di lingkungan kampus dan media sosial, memicu boikot dari calon konsumen hingga tingkat hunian (occupancy rate) merosot drastis mencapai nol persen. Dari aspek hukum, pemilik kos berisiko menghadapi tuntutan pidana maupun perdata atas tuduhan pembiaran tindak kejahatan di area usahanya. Dari aspek psikologis, korban dan penghuni lain akan mengalami trauma berat, rasa tidak aman, serta memicu gelombang pengunduran diri massal.
4. Prescriptive Analytics (Solusi dan Tindakan Saat Ini)
Tahap preskriptif merumuskan tindakan korektif langsung untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. Pertama, manajemen wajib menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance policy) dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat kepada penjaga kos tersebut. Kedua, memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, termasuk permohonan maaf resmi dari manajemen serta penyediaan bantuan konseling psikologis. Ketiga, melakukan perbaikan fisik darurat pada fasilitas kamar mandi dengan menutup seluruh celah serta memasang kamera CCTV pada area publik dan akses utama untuk memperketat pengawasan.
5. Pre-emptive Analytics (Pencegahan di Masa Depan)
Tahap pra-emptif menyusun strategi pencegahan sistematis jangka panjang agar masalah serupa tidak berulang di masa mendatang. Pertama, memperketat prosedur seleksi SDM dengan mewajibkan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), uji integritas, serta wawancara berbasis perilaku (behavioral event interview). Kedua, menyusun kontrak kerja resmi yang memuat klausa kode etik tertulis dan kewajiban penandatanganan pakta integritas. Ketiga, menyediakan sistem pelaporan anonim (whistleblowing system) berbasis digital agar penghuni dapat melaporkan indikasi perilaku mencurigakan secara aman. Keempat, melakukan audit fasilitas fisik dan evaluasi kinerja SDM secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Dessler, G. (2020). Human Resource Management (16th ed.). Pearson Education.
Huselid, M. A. (1995). The impact of human resource management practices on turnover, productivity, and corporate financial performance. Academy of Management Journal, 38(3), 635–672.
Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2019). Human Resource Management: Essential Perspectives (7th ed.). Cengage Learning.
Veithzal, R., & Sagala, E. J. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik. PT RajaGrafindo Persada.








0 komentar:
Posting Komentar