Sabtu, 10 Januari 2026

UAS PSIKOLOGI LINGKUNGAN

   UAS  PSIKOLOGI LINGKUNGAN 

              Ilustrasi Foto ; Bergaya dalam  penjarah

             Musibah lingkungan yang melanda Aceh, Sumatera Utara,   dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 tidak hanya   menimbulkan kerusakan fisik dan kerugian ekonomi, tetapi juga memperlihatkan persoalan Prilaku  manusia dalam relasinya dengan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah di daerah pengungsian. Dalam situasi darurat, masyarakat pengungsi lebih memprioritaskan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, pakaian, kesehatan, dan keamanan. Akibatnya, persoalan sampah sering dipersepsikan sebagai masalah sekunder yang dapat ditunda penanganannya. Padahal, tumpukan sampah justru berpotensi memperburuk kondisi kesehatan dan sanitasi di lingkungan pengungsian.

Untuk memahami kebiasaan dan perilaku masyarakat pengungsi terhadap sampah, pendekatan psikologi lingkungan melalui  persepsi Paul A. Bell dan kawan-kawan menjadi relevan. perilaku manusia terhadap lingkungan merupakan hasil interaksi antara stimulus lingkungan, proses persepsi dan kognisi, serta respons perilaku. Dalam konteks pengungsian, tumpukan sampah berfungsi sebagai stimulus lingkungan yang sebenarnya bersifat negatif. Namun, stimulus ini sering kali tidak ditanggapi secara proporsional oleh pengungsi karena adanya tekanan situasional yang kuat.

Tahap pertama dalam bagan persepsi adalah paparan stimulus. Di daerah pengungsian, stimulus berupa sampah berserakan hadir secara terus-menerus. Akan tetapi, karena kondisi lingkungan yang sudah kacau akibat banjir dan longsor, keberadaan sampah tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang “menyimpang”. Sampah menjadi bagian dari keseharian baru yang dianggap wajar dalam situasi darurat. Hal ini sejalan dengan pandangan Sarwono (1995) bahwa manusia cenderung menyesuaikan standar kenyamanan dan kebersihannya dengan konteks lingkungan tempat ia berada.

Tahap kedua adalah proses persepsi dan penilaian kognitif. Pada tahap ini, individu menafsirkan stimulus berdasarkan pengalaman, pengetahuan, norma sosial, dan kerangka kebijakan yang berlaku. Kebiasaan masyarakat yang selama ini “dimanjakan” oleh sistem pengelolaan sampah pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008, membentuk persepsi bahwa sampah adalah tanggung jawab negara. Ketika berada di pengungsian, kerangka berpikir ini tetap terbawa. Masyarakat menilai bahwa pengelolaan sampah bukan prioritas mereka, melainkan tugas pemerintah atau petugas resmi, meskipun dalam praktiknya sistem tersebut belum berjalan optimal.

Tahap ketiga adalah respon perilaku. Persepsi bahwa sampah bukan tanggung jawab pribadi mendorong munculnya perilaku menelantarkan sampah di sekitar tenda atau lokasi pengungsian. Dalam situasi stres, kelelahan, dan ketidakpastian, perilaku pro-lingkungan semakin melemah. Bell et al. (2001) menegaskan bahwa tekanan psikologis dan kondisi lingkungan yang tidak terkendali dapat menurunkan sensitivitas individu terhadap dampak jangka panjang dari perilakunya. Akibatnya, meskipun pengungsi menyadari bahwa sampah dapat menimbulkan penyakit, kesadaran tersebut tidak cukup kuat untuk mendorong tindakan kolektif.

Dengan demikian, menumpuknya sampah di daerah pengungsian bukan semata-mata akibat kurangnya fasilitas, tetapi juga merupakan hasil dari proses persepsi sosial dan psikologis yang terbentuk sejak sebelum bencana. Pendekatan kebijakan yang hanya menekankan tanggung jawab pemerintah tanpa penguatan kesadaran dan partisipasi masyarakat justru memperlemah perilaku mandiri dalam situasi krisis. Oleh karena itu, pengelolaan pengungsian ke depan perlu memasukkan strategi perubahan persepsi dan perilaku, agar masyarakat tidak hanya menjadi korban bencana, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga kesehatan dan lingkungan hidupnya.

 

Daftar Pustaka

Bell, P. A., Greene, T. C., Fisher, J. D., & Baum, A. (2001). Environmental Psychology (5th ed.). Mahwah, NJ: Lawrence Erlbaum Associates.

Patimah, S., et al. (2024). Psikologi Lingkungan dan Perilaku Masyarakat dalam Situasi Krisis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sarwono, S. W. (1995). Psikologi Lingkungan. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008

0 komentar:

Posting Komentar