Kesadaran masyarakat indonesia
untuk berlalu lintas masih kurang. Hal ini terlihat pada banyaknya pelanggaran
yang berpotensi terhadap kecelakaan yang
membuat aparat polisi semakin gencar
melakukan penertiban. Polisi bahkan melakukan tindakan persuasif untuk
menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas karena masyarakat hanya
sadar akan ketertiban berlalu lintas bila jalanan selalu dijaga Polantas.
Ada beberapa pelanggaran yang
sering kali dilakukan oleh masyarakat. Diantaranya:
Menerobos
Lampu Merah
Pelanggaran terhadap lampu lintas
ini menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering
dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Tidak
Menggunakan Helm
Walaupun jelas pelanggaran ini
akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, masih banyak juga yang
mengabaikan peraturan ini. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm
karena jarak tempuh yang dekat.
Tidak
Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Kebanyakan diantara mereka yang
belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk
mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri
sendiri dan orang lain.
Melawan
Arus
para pengendara sepeda motor seringkali
bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata
dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka.
Tidak Menggunakan Spion
Para pengendara motor seringkali mengabaikan
betapa pentingnya penggunaan kaca spion saat berkendara. Kaca spion berfungsi
untuk membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk
membelokkan kendaraan. Juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Sein Kiri Belok Kanan
Pelanggaran lalu lintas yang terakhir
ini sedang marak akhir-akhir ini dan acapkali membingungkan para pengguna jalan
lainnya. Hal itu tentu sangat berbahaya, mengingat pengguna jalan yang ada di
belakangnya bisa salah mengartikan tanda lampu tersebut.
Dari beberapa contoh pelanggaran diatas, sedikit banyak menunjukkan
sebagai bukti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum yang
berlaku. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya
untuk tertib berlalu lintas. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman hukum
terhadap masyarakat dikarnakan tidak semua masyarakat di Indonesia memahami
akan peraturan yang telah di buat oleh pemerintah.
Terima kasih
Nama: Widuri Mayangsari
NIM: 173104101167
Sumber pustaka:
- https://www.viva.co.id/otomotif/motor/856822-ibu-ibu-sein-kiri-belok-kanan-yang-bikin-mumet-polisi
- Sumber : UU 22/2009 & Sumber: Korlantas POLRI Tahun 2011
- https://nasional.sindonews.com/read/947769/163/10-pelanggaran-lalu-lintas-paling-sering-terjadi-1420695422
- https://news.detik.com/berita/1785780/kesadaran-masyarakat-kurang-pelanggaran-lalu-lintas-semakin-meningkat
0 komentar:
Posting Komentar